Seputarperak.com- Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa menyebarkan berita bohong atau hoax melalui media sosial, adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi penjara.
Untuk itulah sosialisasi terus disampaikan Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, agar masyarakat berhati-hati saat hendak menyebarkan berita-berita yang belum pasti kebenarannya.
Seperti yang disampaikan Ipda Munir, Kanit Binpolmas Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat mengunjungi Jalan Waspada, Kamis sore, 1 Nopember 2018.
Kepada warga, diantaranya Bapak Asis, Ipda Munir menyampaikan agar tidak menyebarkan hoax di media sosial, karena hal ini melanggar UU ITE.
Diterangkan Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Eko Nur Wahyudiono, diharapkan dengan sosialisasi ini, tidak ada warga di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menyebarkan berita bohong. Apalagi yang berdampak meluas hingga mengancam persatuan, seperti bermuatan SARA (suku, agama, ras dan adat).
“Kami akan terus menyosialisasikan dampak hukum penyebar hoax ini kepada masyarakat. Jangan sampai mereka dihukum karena ketidaktahuannya masalah undang-undang ITE,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi