x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Mutilasi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

KOTA MALANG - Pada penghujung tahun 2023 Kota Malang dihebohkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh JM (61) terhadap istrinya.

Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka beserta saksi untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto, tersangka melakukan tindakan tersebut secara sadar.

“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar” jelasnya (2/01/2024)

Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari.

Dari kejadian tersebut pelaku menduga bahwa adanya dugaan pihak ketiga, tetapi hal tersebut tidak bisa dibuktikan.

Berdasarkan keterangan Kompol Danang, pada tanggal 28 Desember pelaku mencari korban di tempat kerjanya yaitu salah satu koperasi di jalan Raden Intan Kota Malang, namun tidak mendapati korban di tempat.

Lalu pelaku mendapatkan informasi bahwa hari Sabtu 30 Desember ada acara gathering dari tempat kerja korban di Taman Krida Budaya.

Setelah berhasil membawa korban pulang kerumah, pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban hingga terjatuh karena ada benturan di kepalanya, lalu secara continue pelaku mencekik korban dengan tongkat panjang dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.

“Dari alat bukti yang kita sita ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat olah TKP yang kemungkinan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,,” jelas Kompol Danang.

Setelah pemotongan korban, pelaku merasa kebingungan dan menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan.

Namun saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah terpotong diletakkan didalam ember.

Dari tindakan ini, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Artikel Terbaru
Senin, 12 Okt 2026 16:43 WIB | Polsek Krembangan

Bhabinkamtibmas Dupak Sambang Petugas Rusun, Ajak Jaga Kamtibmas dan Kerukunan Warga

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Dupak melaksanakan kegiatan sambang bersama petugas rumah susun (rusun) di kawasan Jalan D ...
Senin, 12 Okt 2026 16:41 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Lakukan Pengalihan Arus di Simpang Tiga Mbah Ratu, Imbas Kepadatan Margomulyo

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan pengalihan arus lalu lintas di Simpang Tiga Mbah Ratu, dengan m ...
Senin, 12 Okt 2026 16:40 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Laksanakan Pos Akhir di Perlintasan Kereta Api Tambak Mayor, Arus Lalin Lancar

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan kegiatan pos akhir di sekitar perlintasan kereta api Jalan Tambak Mayor, S ...
Senin, 12 Okt 2026 12:41 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tertibkan Pelanggaran Rambu Larangan di Kalianak dan TL Karang Tembok

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Pawas Lantas bersama anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan patroli dan penindakan pelanggaran ...
Senin, 12 Okt 2026 12:40 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan rutin sosialisasi tatap muka kepada masyarakat di w ...
Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Patroli Objek Vital Gudang PLN Tambak Langon, Antisipasi 3C

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan objek vital di Gudang PLN Tambak Langon, Surabaya, sebagai u ...