Seputarperak.com- Hanya sehari setelah dilaporkan, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus curanmor dan menangkap tiga orang yang terlibat dalam kejahatan ini.
Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap pada Jumat malam, 25 Mei 2018, masing-masing adalah Rama (15), Agus (27), Kamil (27). Ketiganya sama-sama tinggal di Jalan Kalimas Hilir.
Ceritanya bermula dari laporan yang disampaikan korban pada Kamis, 24 Mei 2018, ke Polsek Pabean Cantikan.
Laporan ini dicatat dengan bukti surat nomor LP : LP/B/123/V/2018/JATIM/RES PEL TG PRK.
Kepada polisi, korban mengaku kehilangan motor saat diparkir di sebuah warung kopi di Jalan Kalimas Hilir pada Rabu tengah malam, 23 Mei 2018.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka. Total ada tiga orang dengan peran yang berbeda-beda.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Nur Suhud, awalnya yang ditangkap adalah Agus, saat pria tersebut sedang berada di rumah.
“Agus ini berperan sebagai eksekutornya. Kemudian dari Agus, kami menangkap Rama dan terakhir Kamil,” ungkapnya.
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan masing-masing dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Saat kami lakukan pemeriksaan, para tersangka ini mengakui mereka sudah pernah melakukan pencurian sebelumnya. Jadi, ini bukan kasus yang pertama,” tandasnya. (hum)
Editor : Redaksi