x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Truk Rokok, Tiga Tersangka Diamankan

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

MADIUN – Kasus perampokan truk pengangkut rokok di yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si saat konferensi pers membeberkan kronologis kejadian yang bermula pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di daerah Ds. Buduran, Kec. Wonoasri, Kab. Madiun tersebut.

Menurut AKBP Muhammad, pelaku berpura-pura sebagai anggota Polisi Lalu Lintas dan mengatakan kepada korban bahwa truk tersebut telah melanggar aturan lalu lintas.

Kemudian secara paksa menarik pengemudi ke dalam mobil Toyota Avansa dan memborgol serta menutup matanya dengan lakban.

"Motif pelakunya yakni mencegat truk korban dan pelaku menyaru sebagai polisi menyuruh korban untuk berhenti. Lalu korban dilakban diangkut melalui mobil Avanza menuju Cirebon" terang Kapolres Madiun, Sabtu (2/3).

Setelah membongkar muatan, truk box tersebut ditinggalkan di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon.

Muatan berupa rokok berhasil dijual oleh pelaku sebanyak 219 karton dengan nilai mencapai Rp. 840.000.000. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3,1 miliar.

"Komplotan ini terbagi 2 tim, tim satu untuk eksekusi dan tim kedua untuk penjualan hasil perampokan. Pelaku yang tertangkap ini masuk dalam tim eksekusi, masing-masing pelaku ini dijanjikan 60 juta”,terang AKBP Muhammad.

Dari penangkapan ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu pelaku berinisial SPR, WW (residivis), dan AE. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian oleh aparat Kepolisian.

“Para pelaku bisa diringkus setelah Penyidik mendapatkan petunjuk, mendatangi tempat kejadian perkara, keterangan korban, dan rekaman CCTV yang ada di Tol” ungkapnya.

Selain menangkap 3 pelaku perampokan, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya handphone, seragam dinas polisi lalu lintas dan uang tunai sebesar Rp 7.100.000.

Pelaku yang ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (*)

Artikel Terbaru
Jumat, 09 Okt 2026 18:16 WIB | Berita Polres

Kapolri Ajak Jamaah Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri Jaga Kerendahan Hati dan Perkuat Akhlak

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., M.H., M.Si., melaksanakan ibadah Sholat Jumat bersama jamaah di Masjid Al-Ikhlas, Mabes Polri, J ...
Jumat, 09 Okt 2026 18:15 WIB | Berita Polres

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

JAKARTA – Polri melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan empat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di R ...
Jumat, 09 Okt 2026 15:07 WIB | Polsek Krembangan

Bhabinkamtibmas Dupak Sambang Warga Jalan Babadan Rukun, Ajak Jaga Kerukunan dan Keamanan Lingkungan

Seputarperak.com – Jumat, 9 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Dupak Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan sambang warga di Jalan Babadan Rukun, S ...
Jumat, 09 Okt 2026 15:06 WIB | Polsek Kenjeran

Polres Tanjung Perak Bersama Polsek Kenjeran dan Satpol PP Periksa Kendaraan di Pos Suramadu, Tujuh Pengendara Ditegur

Seputarperak.com – Jumat, 9 Oktober 2026 personel gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Kenjeran, dan Satpol PP Kota Surabaya melaksanakan operasi k ...
Jumat, 09 Okt 2026 15:04 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Tanjung Perak Gelar Sosialisasi Tatap Muka, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Seputarperak.com – Jumat, 9 Oktober 2026 Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan rutin sosialisasi tatap muka kepada masyarakat di w ...
Jumat, 09 Okt 2026 15:03 WIB | Polsek Kenjeran

Bhabinkamtibmas Polsek Kenjeran Bersama Babinsa Sambang Kenpark, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Petugas Keamanan

Seputarperak.com – Jumat, 9 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Polsek Kenjeran bersama Babinsa melaksanakan kegiatan sambang di kawasan Kenjeran Park (Kenpark), S ...