Seputarperak.com - Dalam upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan seperti penjambretan serta kerawanan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor), jajaran Polsek Kenjeran melaksanakan patroli keamanan di kawasan Wisata Taman Kenjeran pada Jumat, 5 April 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polsek Kenjeran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di area-area publik yang ramai pengunjung.
Kegiatan patroli yang rutin dilakukan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pengunjung Wisata Taman Kenjeran, sekaligus mengantisipasi potensi tindak kejahatan yang dapat terjadi. Melalui patroli ini, Polsek Kenjeran juga menegaskan kehadiran aparat keamanan di tengah masyarakat, sebagai upaya preventif dan persuasif dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Kapolsek Kenjeran, dalam keterangannya, mengatakan, "Kami terus berupaya meningkatkan keamanan di setiap area publik, khususnya Wisata Taman Kenjeran yang merupakan salah satu destinasi favorit warga. Kami tidak ingin kejadian yang tidak diinginkan merusak kenyamanan dan keamanan pengunjung. Oleh karena itu, patroli keamanan ini kami intensifkan, terutama di akhir pekan dan hari libur, saat jumlah pengunjung meningkat."
Selama kegiatan patroli, anggota Polsek Kenjeran juga menyampaikan himbauan kepada pengunjung agar tetap waspada terhadap barang bawaannya dan tidak ragu untuk melaporkan kepada petugas apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan.
Hingga berita ini disiarkan, situasi di Wisata Taman Kenjeran terpantau aman dan terkendali. Tidak ada laporan mengenai tindak kejahatan yang terjadi selama patroli berlangsung. Masyarakat pengunjung merasa lebih nyaman dan aman dengan adanya kegiatan patroli yang dilakukan oleh Polsek Kenjeran.
Kegiatan patroli keamanan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya Polsek Kenjeran dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi masyarakat. Polsek Kenjeran juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenangan publik. (hum)
Editor : Redaksi