x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polres Mojokerto Kota Berhasil Tagkap Dua Jambret, Pelaku Baru 6 Jam Keluar dari Lapas Malang

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

KOTA MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat meringkus 2 pelaku jambret di Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.

Salah satu dari pelaku tersebut belakangan diketahui baru 6 jam bebas dari Lapas Malang.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengatakan, AS (23) beraksi bersama rekannya, AL (25),.

Warga Kecamatan Rungkut, Surabaya itu mengintai mangsanya di tempat parkir salon kecantikan Jalan Empunala pada Sabtu (11/5).

"Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 menjambret di Kota Mojokerto," kata Kompol Supriyono, Selasa (14/5).

Menurut Wakpolres Mojokerto Kota, sore itu sekitar pukul 17.00 WIB, KAV (20) keluar dari salon kecantikan tersebut.

Gadis asal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto itu mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Benteng Pancasila menuju sebuah toko tas.

Korban berkendara sambil mengoperasikan ponsel Iphone 11 untuk mencari lokasi toko tas menggunakan Google Maps.

Diam-diam, AS yang membonceng AL menggunakan sepeda motor Honda Scoopy curian, membuntuti korban.

"Saat korban melaju, menggunakan Google Maps, ponselnya langsung dijambret oleh AL," jelas Kompol Supriyono.

Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menyelidiki pelaku penjambretan tersebut.

Perburuan terhadap pelaku pun membuahkan hasil dengan lebih dulu meringkus AL yang saat itu bersembunyi di tempat kos Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto pada Minggu (12/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Selanjutnya AS ditangkap di desa yang sama sekitar pukul 01.00 WIB,”kata Kompol Supriyono.

Polisi juga menyita barang bukti iphone 11 milik korban, serta sepeda motor Honda Scoopy dan pakaian yang digunakan AS dan AL ketika menjambret.

Dari hasil pemeriksaan ternyata AS sudah 4 kali mencuri di Malang, Surabaya dan Mojokerto. Sedangkan AL 2 kali beraksi di Surabaya dan Sidoarjo.

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

Artikel Terbaru
Minggu, 21 Jun 2026 15:30 WIB | Berita Polres

Peduli Sesama di HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagi Sembako dan Bhakti Religi

Tanjungperak – Semangat Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya diwujudkan melalui tugas menjaga keamanan, tetapi juga lewat aksi nyata yang menyentuh langsung k ...
Minggu, 21 Jun 2026 11:44 WIB | Berita Polres

Panen Buah, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Hortikultura Pisang

Tanjung Perak – Komitmen mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus diwujudkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui berbagai langkah nyata di l ...
Sabtu, 20 Jun 2026 19:08 WIB | Berita Polres

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Air Bersih untuk Warga di HUT Bhayangkara ke-80

TANJUNG PERAK – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar bakti sosial dengan menyalurkan bantuan a ...
Jumat, 19 Jun 2026 21:13 WIB | Berita Polres

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Bongkar Jaringan Sabu Surabaya, Sita 292,93 Gram Sabu.

TANJUNG PERAK – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di Surabaya. Kali ini, dua orang yang diduga m ...
Jumat, 19 Jun 2026 20:56 WIB | Berita Polres

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Aksi Donor Darah, Kumpulkan 78 Kantong Darah.

TANJUNG PERAK - Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar aksi kemanusiaan donor darah pada Jumat (19/6/2026). Kegiatan yang ...
Jumat, 19 Jun 2026 15:03 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Harkamtibmas di Jalan Bongkaran, Antisipasi Kejahatan 3C

Seputarperak.com – Jumat, 19 Juni 2026 Personel Polsek Pabean Cantikan melaksanakan kegiatan patroli Harkamtibmas di kawasan Jalan Bongkaran sebagai upaya m ...