x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Kediri 5 Tersangka Diamankan

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

KOTA KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, yang meresahkan masyarakat di Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka dengan inisial WS (32), DW (34), ID (42) dan AI (33) serta AG (21) tahun.

Selain mengamankan 5 tersangka,Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5,24 gram serta 40.018 (empat puluh ribu delapan belas) butir pil dobel L dari tangan para tersangka.

“Berkat Informasi dari Masyarakat, kita bisa mengungkap peredaran narkoba serta berhasil mengamankan 5 (lima) Orang tersangka, pengedar narkotika,” jelas Iptu Bowo Tri Kuncoro, Rabu (5/6).

Penangkapan para tersangka pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama di Kec. Pesantren Kota Kediri Satu tersangka, kemudian dari hasil pengembangan di tangkap tiga tersangka dengan TKP di Kec Plosoklaten Kabupaten Kediri.

“Kemudian di kembangkan lagi dengan TKP Kecamatan Puncu berhasil diamankan satu Orang tersangka,”jelas Iptu Bowo.

Dari lima tersangka itu, kata Iptu Bowo diduga semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun okerbaya.

Selain itu lanjut Iptu Bowo, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, berupa bong alat hisap sabu, plastik klip, hanphone serta botol plastik tempat menyimpan Pil dobel L.

Meski sudah berhasil mengamankan 5 tersangka, Iptu Bowo mengaku Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih memburu yang menjadi pemasok para tersangka itu.

"Untuk asal barang haram tersebut masih kita dalami," terang Iptu Bowo Tri Kuncoro

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L akan dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. (*)

Artikel Terbaru
Jumat, 02 Okt 2026 14:13 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Patroli Objek Vital Gudang PLN Tambak Langon, Antisipasi 3C

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan objek vital di kawasan Gudang PLN Tambak Langon, Surabaya. Kegiatan t ...
Jumat, 02 Okt 2026 14:12 WIB | Polsek Kenjeran

Bhabinkamtibmas Bulak Sambang Warga Bogorami Raya, Ingatkan Waspada Curanmor

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Polsek Kenjeran Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Aiptu Doni Saputra melaksanakan kegiatan sambang di J ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:34 WIB | Berita Polres

Sat Samapta Polres Tanjung Perak Patroli Dialogis di Prapat Kurung Utara, Jaga Kamtibmas

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Anggota Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Pos Polisi Berlian melaksanakan patroli dialogis bersama m ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:33 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Ujung Sambang Warga di Jalan Sultan Iskandar Muda, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Polsek Semampir Aipda Sigit melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada warga di J ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:29 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Bhabinkamtibmas Nyamplungan Sambang Warkop Jalan Panggung, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Nyamplungan Polsek Pabean Cantikan Aipda Mudjiono melaksanakan kegiatan sambang di sebuah w ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:26 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Patroli Jalan Gadukan Rukun, Antisipasi 3C dan Balap Liar

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan patroli di kawasan Jalan Gadukan Rukun, Surabaya. Kegiatan tersebut d ...