x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Kediri 5 Tersangka Diamankan

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

KOTA KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, yang meresahkan masyarakat di Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka dengan inisial WS (32), DW (34), ID (42) dan AI (33) serta AG (21) tahun.

Selain mengamankan 5 tersangka,Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5,24 gram serta 40.018 (empat puluh ribu delapan belas) butir pil dobel L dari tangan para tersangka.

“Berkat Informasi dari Masyarakat, kita bisa mengungkap peredaran narkoba serta berhasil mengamankan 5 (lima) Orang tersangka, pengedar narkotika,” jelas Iptu Bowo Tri Kuncoro, Rabu (5/6).

Penangkapan para tersangka pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama di Kec. Pesantren Kota Kediri Satu tersangka, kemudian dari hasil pengembangan di tangkap tiga tersangka dengan TKP di Kec Plosoklaten Kabupaten Kediri.

“Kemudian di kembangkan lagi dengan TKP Kecamatan Puncu berhasil diamankan satu Orang tersangka,”jelas Iptu Bowo.

Dari lima tersangka itu, kata Iptu Bowo diduga semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun okerbaya.

Selain itu lanjut Iptu Bowo, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, berupa bong alat hisap sabu, plastik klip, hanphone serta botol plastik tempat menyimpan Pil dobel L.

Meski sudah berhasil mengamankan 5 tersangka, Iptu Bowo mengaku Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih memburu yang menjadi pemasok para tersangka itu.

"Untuk asal barang haram tersebut masih kita dalami," terang Iptu Bowo Tri Kuncoro

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L akan dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. (*)

Artikel Terbaru
Selasa, 09 Jun 2026 06:55 WIB | Berita Polres

Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Komplotan Curanmor yang beraksi di 10 TKP

TANJUNG PERAK - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis parkiran minimarket dilumpuhkan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan ...
Senin, 08 Jun 2026 14:32 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Laksanakan Patroli dan Penindakan Pelanggaran Rambu Lalu Lintas

Seputarperak.com – Senin, 8 Juni 2026 Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres P ...
Senin, 08 Jun 2026 14:29 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Wonokusumo Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keamanan Lingkungan

Seputarperak.com – Senin, 8 Juni 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Wonokusumo Polsek Semampir, Briptu Aljabar, melaksanakan kegiatan cangkrukan dan dialogis b ...
Senin, 08 Jun 2026 14:28 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat

Seputarperak.com – Senin, 8 Juni 2026 Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, anggota Satuan Lalu Lintas ...
Senin, 08 Jun 2026 14:27 WIB | Polsek Kenjeran

Operasi Kepolisian Gabungan di Pos Suramadu, Delapan Pengendara Diberikan Teguran

Seputarperak.com – Senin, 8 Juni 2026 Personel gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Kenjeran, dan Satpol PP Kota Surabaya melaksanakan kegiatan O ...
Senin, 08 Jun 2026 14:25 WIB | Polsek Krembangan

Personel Polsek Krembangan Laksanakan Patroli dan Sambang di Bank BRI Jalan Demak

Seputarperak.com – Senin, 8 Juni 2026 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, personel Polsek Krembangan melaksanakan k ...