x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

Avatar Humas Polres

Berita Polres

SURABAYA - Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto mengatakan pada pengungkapan kasus TPPO ini Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

“Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus dugaan TPPO ini,”kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (01/10).

Hal senada disampaikan oleh AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim yang mengatakan empat orang tersangka diantaranya, K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya.

Keempat tersangka tersebut kata AKBP Suryono mempunyai peran masing masing yang berbeda.

“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu," kata AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, bahwa pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus.

"Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu," tambahnya.

Masih kata AKBP Suryono, modus tersangka selaku pengelola usaha panti pijat adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.

AKBP Suryono membeberkan kronologis pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024.

“Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat lalu kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap,”kata AKBP Suryono.

Dikatakan AKBP Suryono, dari informasi itu tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus.

“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana," ujar AKBP Suryono.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP. (*)

Artikel Terbaru
Minggu, 07 Jun 2026 11:56 WIB | Polsek Kenjeran

Panit Binmas Polsek Kenjeran Laksanakan Asistensi Ketahanan Pangan Bersama Kelompok Tani Nandhur Makmur

Seputarperak.com – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional serta menindaklanjuti petunjuk dan arahan Karo SDM Polda Jawa Timur serta K ...
Jumat, 05 Jun 2026 14:48 WIB | Polsek Asemrowo

Personel Polsek Asemrowo Laksanakan Patroli Objek Vital Gudang PLN Tambak Langon

Seputarperak.com – Jumat, 5 Juni 2026 Dalam upaya menjaga keamanan objek vital dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, personel Polsek Asemrowo m ...
Jumat, 05 Jun 2026 14:31 WIB | Polsek Asemrowo

Personel Polsek Asemrowo Pantau Rumah Pompa Air Balong II di Tambak Langon

Seputarperak.com – Jumat, 5 Juni 2026 Dalam rangka mengantisipasi potensi banjir serta memastikan kondisi lingkungan tetap aman, personel Polsek Asemrowo m ...
Jumat, 05 Jun 2026 14:29 WIB | Polsek Kenjeran

Personil Polsek Kenjeran Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Jalan JLLT Kedung Cowek

Seputarperak.com – Jumat, 5 Juni 2026 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kenjeran, AKP Dwi Raharjo memimpin l ...
Jumat, 05 Jun 2026 13:16 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Wonokusumo Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Curanmor

Seputarperak.com – Jumat, 5 Juni 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Wonokusumo Polsek Semampir, Briptu Aljabar, melaksanakan kegiatan cangkrukan dan dialogis b ...
Jumat, 05 Jun 2026 13:04 WIB | Polsek Asemrowo

Personel Polsek Asemrowo Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Tambak Mayor

Seputarperak.com – Jumat, 5 Juni 2026 Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kelancaran arus lalu lintas pada jam aktivitas m ...