x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polisi Amankan Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya

Avatar Humas Polres

Berita Polres

**

SURABAYA – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RBR (19), warga Tenggilis, Surabaya, yang diduga mencabuli dua siswi SMP di kawasan Rungkut.

Aksi bejat tersangka ini dilakukan saat kedua korban pulang sekolah, hanya berselang beberapa menit di dua lokasi berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan dari kejadian itu pertama menimpa korban KYP (15).

Saat itu korban tengah berjalan kaki pulang sekolah di Jalan Rungkut Asri Barat Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB.

"Pelaku dengan mengunakan sepeda motor mendekatinya, dengan berpura-pura bertanya arah menuju SMP 23," tutur AKBP Aris, Kamis (10/10).

Ia mengungkapkan, ketika korban menjawab tidak tahu, pelaku secara tiba-tiba meremas payudara korban sebelah kiri KYP kemudian melarikan diri dengan tancap gas motornya.

"Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya terhadap QAD (14), yang tengah pulang bersama temannya di Jalan Rungkut Kidul,"tambah AKBP Aris.

Setibanya di rumah, ungkap AKBP Aris kedua korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Berdasarkan dua laporan tersebut, Polisi segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Pelaku tertangkap kamera melintas menggunakan sepeda motor Scoopy putih dan helm bertuliskan Shopee Food," tandas AKBP Aris.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menyebut, dalam pemeriksaan RBR mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak mendapatkan 'jatah' dari istrinya selama kurang lebih tiga bulan.

Hal itu yang membuatnya tidak mampu menahan nafsu saat melihat para korban.

Alasan pelaku ini tentu saja memicu kemarahan publik.

RBR kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu Kasihumas Polrestabes AKP Haryoko Widhi menambahkan, Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan anak-anak, terutama saat pulang sekolah.

Selain itu ia juga mengimbau agar segera melapor jika ada tindakan mencurigakan yang membahayakan di lingkungan sekitar.

"Segera laporkan ke Polisi jika mendapatkan hal yang mengarah tindak kejahatan," pungkasnya. (*)

Artikel Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 14:29 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Wonokusumo Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keamanan Lingkungan

Seputarperak.com – Senin, 8 Juni 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Wonokusumo Polsek Semampir, Briptu Aljabar, melaksanakan kegiatan cangkrukan dan dialogis b ...
Senin, 08 Jun 2026 14:27 WIB | Polsek Kenjeran

Operasi Kepolisian Gabungan di Pos Suramadu, Delapan Pengendara Diberikan Teguran

Seputarperak.com – Senin, 8 Juni 2026 Personel gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Kenjeran, dan Satpol PP Kota Surabaya melaksanakan kegiatan O ...
Senin, 08 Jun 2026 14:25 WIB | Polsek Krembangan

Personel Polsek Krembangan Laksanakan Patroli dan Sambang di Bank BRI Jalan Demak

Seputarperak.com – Senin, 8 Juni 2026 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, personel Polsek Krembangan melaksanakan k ...
Senin, 08 Jun 2026 14:22 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Bhabinkamtibmas Laksanakan Pembinaan Program Ketahanan Pangan Hidroponik di Taman Petekkan Riverside

Seputarperak.com – Senin, 8 Juni 2026 Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta meningkatkan produktivitas pertanian perkotaan, personel B ...
Senin, 08 Jun 2026 14:20 WIB | Polsek Krembangan

Personel Polsek Krembangan Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas di Jalan Kalianak

Seputarperak.com – Senin, 8 Juni 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengaturan lalu lintas di kawasan Jalan Kalianak, t ...
Senin, 08 Jun 2026 14:16 WIB | Polsek Semampir

Personel Polsek Semampir Gelar Patroli Harkamtibmas di Jalan Petukangan Sunan Ampel

Seputarperak.com – Senin, 8 Juni 2026 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan Wisata Religi Sunan Ampel, personel Polsek Semampir y ...