Seputarperak.com- Maraknya hoax di media sosial disikapi Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan sering memberikan himbauan kepada masyarakat agar melakukan cek dan ricek sebelum mempercayai suatu berita negatif.
Seperti yang dilakukan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, saat menemui H Sunari, seorang tokoh masyarakat di kantor kelurahan, Jumat pagi, 16 Nopember 2018.
Dia berpesan agar H Sunari tidak terpengaruh dengan berita negatif di media sosial sebelum melakukan cek dan ricek.
Selain itu, untuk berita-berita yang belum jelas kebenarannya, dia berpesan agar tidak disebarluaskan, karena dikawatirkan berita tersebut hoax dan ini bisa berdampak sanksi hukum, karena melanggar undang-undang ITE.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, himbauan ini disampaikan untuk menciptakan kondusifitas menjelang Pemilu.
“Kami ingin masyarakat tidak sembrono. Jangan hanya karena berita heboh, lalu disebarluaskan. Padahal, berita itu belum tentu benar. Kami tidak ingin masyarakat berurusan dengan hukum karena ketidaktahuannya tentang undang-undang ITE,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi