x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Gelapkan Uang Koperasi, Juru Tagih Kini Diamankan Polsek Kenjeran

Avatar seputarperak.com

Polsek Kenjeran

Seputarperak.com- Seorang pegawai koperasi simpan pinjam terpaksa harus berurusan dengan polisi gara-gara nekat menggelapkan uang tagihan yang diambil dari pelanggan, sebesar puluhan juta.

Aksi tak terpuji ini dilakukan pria berinisial HD (46), warga Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang kini ditahan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

HD ditangkap setelah dilaporkan oleh pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Yapusa yang beralat di Jalan Platuk gang Teladan, Kecamatan Kenjeran.

Dalam gelar perkara yang dilakukan Selasa, 27 Nopember 2018, Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto menceritakan bagaimana awal mulanya aksi penggelapan yang dilakukan oleh HD ini.

Semua bermula ketika HD masih aktif bekerja sebagai karyawan koperasi di bagian marketing sekaligus merangkap juru tagih.

“Tugas HD adalah mencari pelanggan yang mau meminjam uang di koperasi dengan jaminan BPKB ataupun sertifikat rumah. Selain itu HD juga bertugas menagih dan sekaligus mengambil uang cicilan dari pelanggan,” ujarnya.

Di awal bekerja, HD termasuk karyawan yang baik dan jujur. Bahkan pelanggannya juga cukup banyak.

Namun belakangan, HD mulai suka menggunakan uang tagihan untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan pihak kantor.

“Awal-awal ketahuan hanya terkena teguran. Tapi belakangan pelaku ini semakin menjadi-jadi,” terang Kapolsek Kenjeran.

Seiring berjalannya waktu, uang yang digunakan HD menumpuk hingga total sebesar Rp 70 juta tidak disetorkan ke kantor. Bahkan akhirnya HD malah meninggalkan pekerjaannya tanpa pamit.

Akibat dari ulahnya ini perusahaan terpaksa harus menanggung kerugian, sampai akhirnya melaporkan perbuatan HD ke pihak Polsek Kenjeran.

“Laporan dari pimpinan koperasi ini kemudian kami tindak lanjuti, hingga akhirnya HD kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti cukup kami dapatkan,” kata Kompol H Sucipto.

Saat ini HD masih ditahan di Polsek Kenjeran untuk menjalani proses hukum dengan jeratan pasal  374 jo pasal 378 KUHP. Sementara barang bukti yang disita diantaranya 13 lembar nota penagihan konsumen dan beberapa nota serta kwitansi fiktif. (hum)

Artikel Terbaru
Minggu, 31 Mei 2026 12:24 WIB | Berita Polres

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya

TANJUNG PERAK - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret handphone (HP) milik turis asal Jerman di Jalan Karet, Surabaya, akhirnya tumbang. Unit ...
Kamis, 28 Mei 2026 16:06 WIB | Berita Polres

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Penipuan QRIS Palsu dengan Modus AI

SURABAYA - Perkembangan teknologi bisa berdampak positif, namun juga bisa dijadikan alat untuk berbuat kejahatan. Ini yang dilakukan tersangka AY, 25, warga ...
Kamis, 28 Mei 2026 08:17 WIB | Berita Polres

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha 1447 H.

  TANJUNG PERAK - Menandai khidmatnya Hari Raya Iduladha 1447 H, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar aksi sosial dengan menyalurkan hewan kurban kepada ...
Selasa, 26 Mei 2026 15:23 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Bhabinkamtibmas Laksanakan Pembinaan Program Ketahanan Pangan Hidroponik di Taman Petekkan Riverside

Seputarperak.com – Selasa, 26 Mei 2026 Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres P ...
Selasa, 26 Mei 2026 15:22 WIB | Polsek Semampir

Personel Polsek Semampir Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Jalan Petukangan

Seputarperak.com – Selasa, 26 Mei 2026 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, personel Polsek ...
Selasa, 26 Mei 2026 15:20 WIB | Polsek Semampir

Personel Polsek Semampir Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Kawasan Makam Religi Sunan Ampel

Seputarperak.com – Selasa, 26 Mei 2026 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan wisata religi, personel Polsek Semampir yang dipimpin ...