Seputarperak.com – Rabu, 25 Maret 2025 Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan patroli serta penindakan pelanggaran lalu lintas (dakgar lantas) rambu larangan dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2026 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran.
Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi utama yakni Jalan Kalianak dan Traffic Light Karang Tembok dengan melibatkan Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Satlantas. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli sekaligus penindakan terhadap pelanggaran rambu jam larangan serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.
Selain melakukan penindakan, petugas juga melaksanakan pemantauan arus lalu lintas di lokasi yang rawan kepadatan serta memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang ada. Masyarakat juga diimbau untuk segera mendatangi pos polisi terdekat apabila membutuhkan bantuan petugas di lapangan.
Selama kegiatan berlangsung, arus lalu lintas di kedua lokasi terpantau lancar dengan kondisi cuaca cerah. Tidak ditemukan adanya kejadian menonjol dan situasi secara umum dalam keadaan aman dan kondusif.
Adapun hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas yakni di Jalan Kalianak sebanyak 1 teguran terhadap kendaraan truk atau trailer yang dilakukan putar balik, serta di Traffic Light Karang Tembok sebanyak 4 teguran kepada pengendara roda dua.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta meminimalisir potensi kecelakaan maupun kemacetan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau tertib dan lancar. (hum)
Editor : Humas Polres