Seputarperak.com – Kamis, 24 September 2026 Pawas Lantas bersama anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan patroli sekaligus penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Kalianak dan Traffic Light (TL) Karang Tembok. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut menyasar pelanggaran rambu jam larangan serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas maupun kemacetan.
Selain melakukan penindakan, personel juga melaksanakan pemantauan arus lalu lintas di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi kepadatan dan kecelakaan. Kehadiran petugas di lapangan dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan lalu lintas.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel turut memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar senantiasa tertib berlalu lintas dan memperhatikan keselamatan selama berkendara. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak ragu mendatangi pos polisi terdekat apabila membutuhkan bantuan atau pelayanan dari petugas kepolisian.
Dari hasil kegiatan, personel memberikan lima teguran kepada pengguna jalan di kawasan TL Karang Tembok. Sementara di Jalan Kalianak diberikan satu teguran, sedangkan dua kendaraan truk yang melanggar kemudian diputarbalikkan untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap arus lalu lintas.
Patroli dan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan akibat pelanggaran. Kegiatan dilakukan dengan tetap mengedepankan langkah preventif melalui pemantauan dan pemberian imbauan kepada pengguna jalan.
Selama kegiatan berlangsung, arus lalu lintas di Jalan Kalianak dan TL Karang Tembok terpantau lancar. Cuaca cerah dan tidak terdapat kejadian menonjol. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. (hum)
Editor : Humas Polres