Seputarperak.com- Himbauan anti hoax disampaikan Ipda Munir, Kanit Binpolmas, Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga Jalan Semut Kalimir, Senin, 17 Desember 2018.
Salah satunya disampaikan kepada Bapak Suyanto, warga setempat yang juga sekaligus tokoh masyarakat (tomas).
Saat itu kepada Bapak Suyanto disampaikan pesan agar tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya ke media sosial, karena jika ternyata berita tersebut hoax, maka dia bisa berurusan dengan hukum.
Ipda Munir mengungkapkan bahwa sesuai undang-undang ITE, siapapun dilarang menyebarkan berita bohong alias hoax.
Diungkapkan Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Eko Nur Wahyudiono, himbauan ini disampaikan dengan tujuan untuk menjaga kondusifitas.
“Kami tidak ingin masyarakat harus berurusan dengan hukum, karena ketidaktahuan mereka mengenai undang-undang. Untuk itulah kami rajin menyampaikan himbauan dan pesan-pesan positif, terutama pesan anti hoax,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi