Seputarperak.com- Pemantauan Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Pegirian, terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam penyembelihan hewan menurut undang-undang, diantaranya larangan menyembelih sapi betina produktif.
Seperti yang dilakuka Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Selasa dini hari, 18 Desember 2018.
Kali ini Aiptu Muhadi Purnomo tidak sendirian. Dia didampingi pula oleh beberapa staf dari Dinas Peternakan Propinsi Jatim. Diantaranya drh Herlina Daminia, drh Jenis Setyo F dan drh Norris A.
Kedatangan rombongan ini diisi kegiatan memantau kondisi sapi yang hendak dipotong, sampai memastikan pemotongan atau penyembelihan dilakukan sesuai prosedur kehalalan.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, pengecekan ini sudah menjadi tugas rutin yang dilakukan setiap hari, oleh para personilnya.
“Kami bertanggungjawab untuk memastikan proses penyembelihan dilakukan dengan benar sesuai aturan undang-undang. Ini karena lokasi RPH sendiri juga berada di wilayah hukum Polsek Semampir,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi