Seputarperak.com- Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus narkoba, Sabtu, 22 Desember 2018. Seorang pengguna narkoba berinisial MT (36), dibekuk di Jalan Sidotopo Depo.
MT yang beralamat di Jalan Kapas Gading Madya ini ditangkap tanpa perlawanan Sabtu sore pada pukul 16.00.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, penangkapan MT berawal dari informasi masyarakat.
“Saat itu kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang kami terima. Sampai akhirnya kami mendapatkan bukti dan melakukan penangkapan terhadap MT, terkait penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
MT ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu poket dengan berat 0,27 gram.
Atas perbuatannya tersebut, MT kini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dari hasil tes urine MT positif menggunakan narkoba. Saat ini kami masih menyelidiki asal usul narkoba yang dimiliki MT,” terang Mellysa. (hum)
Editor : Redaksi