Seputarperak.com- Impian untuk bisa kaya dalam waktu singkat, membuat pria ini menjadi gemar bermain judi. Tapi malangnya, bukan kekayaan yang didapat, tapi justru kini dia harus hidup di balik jeruji tahanan.
Inilah nasib yang dialami pria berinisial DRA (24), warga asal Desa Macanan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk yang sehari-harinya indekos di sekitar Ketintang.
Senin dini hari, 24 Desember 2018, dia ditangkap di sebuah warnet bernama Indonet di Jalan Ketintang, karena kedapatan bermain judi online.
DRA dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan barang bukti satu kartu ATM BCA, satu lembar struk transfer BCA dan satu set komputer.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai swasta ini ditahan dengan jeratan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry, penangkapan terhadap DRA bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Warnet Indonet kerap digunakan untuk bermain judi online.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan ternyata memang benar. Disitu kami mengamankan DRA yang sedang bermain judi poker secara online,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi