Seputarperak.com- Untuk mencegah penggunaan knalpot brong, berbagai cara dilakukan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Diantaranya dengan menyampaikan himbauan ke bengkel-bengkel motor di wilayahnya.
Himbauan itu pula yang dilakukan Aiptu Andi Winarno, Babinkamtibmas Bulak, Polsek Kenjeran, Jumat, 28 Desember 2018.
Saat itu kunjungan dilakukan Aiptu Heru Winarno ke sejumlah bengkel. Selain untuk memantau kemungkinan pemasangan knalpot brong, dia juga menyampaikan himbauan kepada para mekanik bengkel.
Mereka diminta untuk menolak jika ada yang meminta memasang knalpot brong, karena penggunaan knalpot brong melanggar aturan dan bisa dijatuhi hukuman penjara satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, himbauan ini rajin disampaikan dengan tujuan mengantisipasi pawai malam tahun baru.
“Tentunya himbauan ini untuk masyarakat juga. Jangan sampai karena menggunakan knalpot brong mereka harus berurusan dengan hukum. Selain akan dikenai denda, juga akan dirampas knalpotnya,” tegas Kompol H Sucipto. (hum)
Editor : Redaksi