Seputarperak.com- Penertiban truk parkir liar dilakukan personil Timsus Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di seputaran Jalan Nyamplungan dan Jalan Margomulyo, Sabtu sore, 29 Desember 2018.
Penertiban ini dilaksanakan bersama dengan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Saat itu teguran diberikan kepada beberapa sopir truk yang nekat parkir liar di seputaran Jalan Margomulyo dan Jalan Nyamplungan.
Bagi mereka yang tidak mau mengindahkan teguran yang diberikan ini, langsung diberikan tindak tilang.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, kegiatan ini dilakukan untuk mencegah kemacetan yang terjadi karena bersamaan dengan kepadatan lalu lintas.
“Banyak sopir truk yang masih tidak mau mematuhi peraturan. Mereka nekat parkir di area yang jelas-jelas terdapat tanda larangan parkir. Tindakan yang kami berikan meliputi teguran sampai tilang, sebagai efek jera,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi