Seputarperak.com- Pesan jaga ketertiban disampaikan Aiptu Mariyono, Babinkamtibmas Perak Timur, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 01 RW 02 Jalan Pesapen Barat, Senin pagi, 31 Desember 2018.
Warga yang tengah berkumpul di pos kamling dihimbau agar tidak berpawai sepeda motor menggunakan knalpot brong.
Selain karena alasan menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain, pemasangan knalpot brong juga melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.
Aiptu Mariyono juga menghimbau agar warga tidak menyalakan petasan untuk merayakan malam tahun baru, sebagai upaya mencegah kebakaran.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, pesan jaga ketertiban ini disampaikan sebagai upaya menjaga kondusifitas perayaan malam tahun baru.
“Pesan ini juga kami sampaikan untuk kebaikan masyarakat sendiri. Jangan sampai mereka harus berurusan dengan hukum karena menggunakan knalpot brong,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi