Seputarperak.com- Untuk mengantisipasi hal-hal negatif di pemukiman, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin menyampaikan himbauan kepada para pengurus kampung.
Salah satunya seperti yang dilakukan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Rabu sore, 2 Januari 2019 di kantor kelurahan.
Saat itu dia menyampaikan pesan kepada beberapa ketua RW yang tengah berkumpul. Diantaranya Bapak Hery, ketua RW 07.
Mereka dihimbau agar selalu menegakkan aturan tamu wajib lapor, bagi siapa saja yang singgah lebih dari 24 jam.
Selain itu para ketua RW juga dihimbau agar selalu mendata warga baru, termasuk para penghuni kos-kosan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya berkaitan dengan tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, himbauan ini sangat diperlukan, untuk menekan maraknya tindak kriminalitas dan mencegah hal-hal negatif lainnya.
“Dengan diadakan pendataan rutin setiap ada warga baru, dan ditegakkannya aturan tamu wajib lapor, maka para pelaku tindak kejahatan akan berpikir ulang untuk menyusup ke kampung-kampung, guna menjalankan aksinya,” kata Naufil. (hum)
Editor : Redaksi