Seputarperak.com- Himbauan jaga ketertiban disampaikan Aiptu Heru Winarto, Babinkamtibmas Perak Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Linmas ke warung kopi giras Jalan Kalimas, Senin pagi, 7 Januari 2019.
Saat itu kepada pemilik warung disampaikan himbauan agar tidak membuka warungnya selama 24 jam, karena mengganggu ketenangan warga sekitar.
Aiptu Heru berpesan agar warung giras hanya dibuka sampai pukul 24.00. Selebihnya pemilik warung diminta tutup, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain untuk menjaga ketenangan dan ketertiban, himbauan ini disampaikan untuk mencegah perbuatan negatif, seperti anak-anak muda yang memanfaatkan tempat tersebut untuk berpesta minuman keras (miras).
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, himbauan ini disampaikan sebagai upaya menciptakan kondusifitas di masyarakat.
“Ada keluhan dari masyarakat terkait aktivitas warung yang buka 24 jam. Karena itulah kami melalui Babinkamtibmas menyampaikan himbauan agar tidak buka lebih dari jam 12 malam. Kami tidak ingin hal-hal negatif terjadi,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi