Seputarperak.com- Penindakan pelanggar lalu lintas dilakukan anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di seputaran Jalan Kalimas Baru Selatan, Rabu, 9 Januari 2019.
Kegiatan yang dilaksanakan pagi hari ini dipimpin langsung Kasat Lantas, AKP Ayip Rizal, SE.
Saat itu penindakan difokuskan kepada kendaraan angkutan seperti pickup dan mobil pribadi.
Bagi kendaraan angkutan yang membawa barang melebihi kapasitas berat yang ditentukan, langsung diberhentikan untuk diberi sanksi tilang.
Sementara bagi mobil pribadi, penindakan diberikan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk yang memasang plat nomor palsu.
Menurut AKP Ayip, penindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Apalagi kendaraan angkutan yang membawa barang melebihi kapasitas.
“Tidak hanya untuk tertib lalu lintas. Kegiatan ini juga kami lakukan untuk mencegah kecelakaan, terutama mobil niaga yang membawa beban melebihi kapasitas,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi