Seputarperak.com- Untuk mewujudkan harapan mendapat predikat zona integritas (ZI), Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek jajaran terus berupaya mencegah tindakan negatif yang dilakukan para personil.
Sosialisasi pun terus dilakukan para Babinkamtibmas di Polsek-Polsek jajaran kepada masyarakat, agar tidak segan-segan melontarkan protes atau mengadukan jika mereka mendapat perlakuan yang tidak baik dari para personil.
Seperti misalnya dimintai uang saat mengurus surat-surat, yang diluar ketentuan. Misalnmya untuk mengurus SKCK, dimana sesuai aturan resmi hanya diterapkan biaya sebesar Rp 30 ribu, namun diminta lebih dari ketentuan.
Bukan itu saja. Masyarakat juga bisa melaporkan ke nomor 081913707070 yang akan langsung diterima Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi, jika mereka mendapat perlakuan tidak baik dan arogan.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, pesan ini sesuai dengan perintah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, yang akan menindak segala perilaku personil yang dapat menggagalkan upaya untuk mendapatkan predikat ZI.
“Pesan Kapolres kami harus menyosialisasikan kepada masyarakat. Siapapun yang diperlakukan tidak baik atau merasa dirugikan bisa mengirim SMS atau telepon ke nomor HP 081913707070 yang dipegang sendiri oleh Kapolres,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi