Seputarperak.com- Patroli sekaligus penindakan dilakukan personil Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama petugas Dinas Perhubungan (Dishub), di kawasan Jalan Margomulyo, Sabtu, 12 Januari 2019.
Penindakan dikhususkan kepada kendaraan niaga, terutama truk dan pickup yang memuat barang melebihi berat yang ditentukan.
Saat itu beberapa sopir truk dan pickup diberikan tindak tilang, karena tidak nekat mengangkut barang melebihi berat maksimal yang telah ditetapkan.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tajung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, penindakan ini diberikan sebagai upaya menegakkan aturan.
“Tidak semuanya kami berikan tindak tilang. Untuk yang hanya sedikit melebihi kapasitas hanya kami berikan teguran,” ujarnya.
Patroli dan penindakan yang dilakuka bersama Dishub ini, diakui Ayip, rutin dilaksanakan setiap hari di beberapa tempat. Termasuk di Jalan Margomulyo yang merupakan akses kendaraan niaga. (hum)
Editor : Redaksi