Seputarperak.com- Untuk menyamakan pemahamanan mengenai syarat pengurusan asuransi, pihak asuransi Jasa Raharja mengundang Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melaksanakan diskusi.
Pelaksanaan diskusi ini berlangsung Senin, 4 Juni 2018 di Rumah Sakit Umum (RSU) Haji, Surabaya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengirimkan wakilnya, yakni Iptu Toni Hermawan yang menjabat sebagai Kanit Laka, Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Diungkapkan Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sugiarti, selama ini para korban kecelakaan yang dilaporkan ke polisi, akan mendapatkan asuransi, yang nilainya ditentukan sesuai kondisi yang bersangkutan.
Untuk biaya perawatan luka maksimal Rp 20 juta. Sedangkan jika meninggal dunia, pihak jasa raharja akan memberikan santunan maksimal Rp 50 juta. Termasuk cacat tetap akan memperoleh uang Rp 50 juta.
“Selama ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan asuransi dari jasa raharja. Salah satunya adalah melaporkan kecelakaan itu ke pihak kepolisian. Intinya ada laporan tertulis,” kata AKP Sugiarti.
Selain itu, ada beberapa syarat lain, yang kesemuanya bisa berubah-ubah dan selalu didiskusikan dengan pihak terkait secara berkala.
“Termasuk dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak selalu diundang untuk diskusi mengenai prosedur tetap asuransi ini. Biasanya dihadiri oleh Kasat Lantas. Namun kadang juga diwakilkan ke Kanit Laka,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi