Seputarperak.com- Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan tiga pilar di wilayah RT 07 RW 01 Kelurahan Kenjeran, Selasa sore, 15 Januari 2019.
Saat itu semua tempat kos didatangi dan dilakukan pendataan para penghuni, oleh staf kelurahan dan Satpol PP.
Tidak hanya didata, para penghuni kos juga diminta menunjukkan KTP dan identitas pendukung lainnya. Sementara bagi yang tinggal berpasangan, mereka juga diminta menunjukkan buku nikah, sebagai bukti bahwa mereka pasangan suami istri yang sah.
Kegiatan ini mendapat pengawalan dari Aiptu Choifin, Babinkamtibmas Kenjeran, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, operasi yustisi ini dilakukan untuk mencegah tindak kriminalitas dan kerawanan lainnya. Termasuk penyakit masyarakat, yakni tindak perzinahan, dalam hal ini pasangan kumpul kebo.
“Kami bersama instansi samping selalu dilibatkan dalam setiap kegiatan operasi yustisi. Hal ini merupakan bagian dari upaya pengamanan wilayah,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi