Seputarperak.com- Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dilaksanakan di kantor Kecamatan Kenjeran, Jalan M Noer, Selasa pagi, 22 Januari 2019. Kegiatan ini dikhususkan untuk warga yang tinggal di lingkungan RW 10 Tanah Kali (Takal) Kedinding yang dilakukan petugas BPN.
Saat itu untuk kelancaran proses PTSL, Aiptu Lagiman selaku Babinkamtibmas Takal Kedinding, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, juga ikut mendampingi.
Acara yang dimulai sejak pagi itu berlangsung tertib dan lancar, dimana masyarakat yang mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh sertifikat, rela mengantri.
Dengan mengikuti PTSL ini, nantinya masyarakat akan memperoleh pengakuan tanah berupa sertifikat hak milik.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, PTSL merupakan program nasional, yang ditujukan untuk menekan kasus sengketa tanah, karena banyak masyarakat yang tidak memiliki pengakuan hukum yang jelas atas tanah mereka.
“Dengan adanya PTSL, nantinya masyarakat yang belum memiliki setifikat akan memperoleh sertifikat. Ini merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi