Seputarperak.com- Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan penempatan dilakukan anggota Satpol PP dan Panwaslu, Jumat malam, 15 Pebruari 2019 di seputaran Jalan Babaan.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk perlawanan dari masyarakat, saat itu Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ikut melakukan pengawalan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini berjalan tertib dan lancar. Tidak terjadi hal-hal yang dikhawatirkan.
Para petugas Satpol PP dan anggota Panwaslu saat itu menurunkan APK gambar calon legislatif (Caleg) yang dipasang di pohon-pohon dan tiang listrik.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini hanya sebagai pengaman saja.
“Untuk eksekutornya adalah Satpol PP dan Panwaslu. Nantinya penertiban APK ini juga akan dilakukan di tempat-tempat lain. Khusus hari ini hanya dilaksanakan di seputaran Jalan Babaan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi