Seputarperak.com- Patroli diikuti penindakan pelanggar, dilakukan anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di seputaran Jalan Margomulyo, Sabtu siang, 16 Pebruari 2019.
Kegiatan ini dilakukan anggota Satlantas bersama petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Kendaraan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, termasuk melanggar marka dan parkir sembarangan, langsung diberikan tindakan tegas berupa tilang.
Tidak itu saja. Kendaraan niaga seperti truk, pickup dan mobil box yang mengangkut barang melebihi muatan juga dijatuhi sanksi tilang.
Diterangkan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, patroli besama Dishub ini dilaksankan sebagai wujud sinergitas dengan instansi samping.
“Setiap hari kami lakukan patroli diikuti penindakan di beberapa tempat bersama Dishub. Termasuk diantaranya Jalan Magomulyo, Jalan Kalianak dan Jalan Jakarta. Selain bentuk sinergitas, kegiatan ini merupakan wujud penegakkan aturan lalu lintas,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi