Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door kembali dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kantor-kantor kelurahan, Sabtu siang, 16 Pebruari 2019.
Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Kelurahan Ujung, sambil menyebar brosur mengenai SPK door to door.
Kegiatan ini mendapat pengawalan dari Bripka Victor Sumbodo, Babinkamtibmas Ujung, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat itu kepada para staf kelurahan, disampaikan tentang adanya terobosan baru Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait pelayanan pembuatan laporan polisi, baik laporan kehilangan, laporan pengaduan maupun laporan ijin gangguan.
Masyarakat tidak perlu datang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak ataupun ke Polsek Semampir, tapi cukup menelepon layanan SPKT door to door di nomor 081918600000, maka petugas SPKT akan datang untuk membuatkan surat laporan di rumah.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Achmad Faisol Amir, S.I.K, Msi, kegiatan sosialisasi ini terus dilakukan sebagai upaya menyebarluaskan adanya program SPKT door to door yang baru dilaunching beberapa waktu lalu.
“Kami harap melalui langkah ini masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak bisa mengetahui dan memanfaatkan kemudahaan layanan yang kami berikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi