Seputarperak.com- Pengawasan terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Pegirian, untuk mencegah praktek jagal yang menyalahi aturan.
Seperti halnya yang dilakukan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Rabu dini hari, 20 Pebruari 2019.
Saat itu selain melakukan pengawasan, Aiptu Muhadi Purnomo juga menyampaikan pesan kepada petugas jagal di RPH, agar memeriksa setiap sapi yang hendak disembelih.
Jangan sampai ada sapi betina yang masih produktif diantara sapi yang akan dijagal, karena hal ini menyalahi peraturan sesuai undang-undang nomo 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan pengawasan ini rutin dilakukan setiap hari.
“Karena lokasi RPH berada di wilayah hukum Polsek Semampir, maka kami yang bertanggungjawab untuk pengawasannya,” ujar Aryanto. (hum)
Editor : Redaksi