Seputarperak.com- Himbauan disampaikan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga di Jalan Wono Arum, yang meletakkan barang-barang dan membuat bangunan kandang ayam di bantaran sungai.
Warga dihimbau segera membersihkan barang-barangnya, karena dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban.
Jika tidak segera dibersihkan, maka nantinya barang-barang tersebut akan dibongkar paksa dan disita oleh petugas Satpol PP.
Sebab, pinggiran sungai merupakan bagian dari wilayah Dinas Pengairan, yang dilarang untuk didirikan bangunan ataupun menjadi tempat meletakkan barang tanpa ijin.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, himbauan ini disampaikan sebagai upaya menciptakan kondusifitas.
“Jangan sampai ada penertiban dan warga tidak dapat mempertahankan barang-barangnya karena langsung diangkut oleh petugas. Jadi, disini kami berupaya mengingatkan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi