Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pengecer judi togel berinisial MB (58) warga Jalan Kalimas Baru I, Rabu, 20 Pebruari 2019.
MB ditangkap di rumahnya pada pukul 17.00, setelah Polsek Asemrowo mendapat laporan dari masyarakat.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Nur Suhud, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, guna menindaklanjuti laporan yang diterima.
“Sebelumnya ada laporan dari masyarakat terkait maraknya judi togel di kawasan Kalimas Baru. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan dapat informasi bahwa ada pengecer bernisial MB,” ujarnya.
Saat itu Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendalami informasi tersebut, guna memastikan kebenarannya.
Hingga kemudian setelah mendapat kepastian, personil Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung menggerebek rumah MB.
“Kami mendapatkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan MB sebagai tersangka setelah melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita Polsek Asemrowo diantaranya uang tunai Rp 210.000, 1 buah pulpen warna hitam dan 14 kertas sobekan yang bertuliskan nomor togel.
“MB saat ini telah kami tahan dan kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” kata Nur Suhud. (hum)
Editor : Redaksi