Seputarperak.com- Himbauan jauhi minuman keras (miras) dan narkoba disampaikan Aipda Dhanu Kriswana, Babinkamtibmas Sukolilo Baru, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 02 RW 02, Selasa, 26 Pebruari 2019.
Saat itu kepada warga yang sedang berkumpul di rumah salah seorang pengurus RT 02 RW 02, Aipda Dhanu berpesan supaya tidak mengkonsumsi minuman keras (miras) dan narkoba.
Selain alasan melanggar hukum, barang-barang terlarang ini juga sangat membahayakan kesehatan.
Aipda Dhanu juga berpesan supaya warga membantu polisi dengan menginformasikan jika ada peredaran narkoba di wilayahnya.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, himbauan anti miras dan narkoba rajin disampaikan para personilnya setiap kali melakukan kunjungan ke masyarakat.
“Terutama himbauan ini rajin disampaikan Babinkamtibmas sebagaimana tugas mereka yang menjadi pembina masyarakat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi