Seputarperak.com- Penertiban pedagang dilakukan petugas Satpol PP di Pasar Tanah Merah, Senin pagi, 4 Maret 2019. Kegiatan ini mendapat pengawalan dari Aiptu Andi Winarno, Babinkamtibmas Bulak Banteng, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat itu penertiban dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 10.00, yang diikuti puluhan petugas Satpol PP kecamatan.
Para pedagang yang saat itu posisi meja dagangannya maju ke badan jalan, diminta segera mundur.
Mereka diperingatkan untuk tidak berjualan melebihi batas yang sudah ditentukan, agart tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, penertiban ini merupakan tugas Satpol PP. Kehadiran pihaknya hanya untuk melakukan pengawalan dan pengamanan.
“Kehadiran Babinkamtibmas di lokasi, hanya untuk menjaga keamanan, termasuk mengantisipasi perlawanan dari para pedagang,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi