Seputarperak.com- Himbauan tamu wajib lapor disampaikan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada ketua RW 06, Bapak Zaenal yang ditemui di kantor kelurahan, Selasa siang, 19 Maret 2019.
Bapak Zaenal saat itu diminta untuk menjaga keamanan di lingkungannya, dengan menegakkan aturan tamu wajib lapor, terutama untuk mereka yang singgah hingga larut malam.
Selain itu kepada Bapak Zaenal juga disampaikan himbauan untuk selalu aktif mengajak warganuya melaksanakan siskamling.
Hal ini dikarenakan siskamling terbukti efektif untuk mencegah tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di malam hari.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus himbauan tamu wajib lapor ini adalah salah satu himbauan kamtibmas yang rajin disampaikan kepada para pengurus kampung, baik di tingkat RT maupun RW.
“Dengan himbauan tamu wajib lapor ini, kami berupaya mencegah masuknya orang-orang yang berpotensi melakukan tindak kriminalitas, “ ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi