Seputarperak.com- Pesan waspada hoax disampaikan Aiptu Mulyadi Herwoyo, Babinkamtibmas Morokrembangan, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga gang Putri Malu RT 10 RW 06, Selasa siang, 19 Maret 2019.
Saat itu warga yang ditemui dihimbau untuk tidak mudah terhasut oleh berita-berita negatif bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat) di media sosial, karena banyak diantaranya merupakan berita bohong alias hoax.
Dalam kesempatan itu warga juga dihimbau tidak ikut-ikutan menyebar hoax, karena hal ini dapat membuat mereka berurusan dengan hukum.
Seperti yang telah diatur dalam undang-undang ITE, pasal 28 ayat 1, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, pesan waspada hoax ini rajin disampaikan para Babinkamtibmas, sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan kondusifitas di masyarakat.
“Setiap kali berkunjung ke kampung-kampung, para Babinkamtibmas selalu berupaya menyampaikan pesan-pesan positif. Termasuk waspada hoax,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi