Seputarperak.com- Razia sepeda motor dalam rangka operasi cipta kondisi (Cipkon) dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan kantor Kelurahan Sidotopo, Jalan Sidotopo Kulon, Kamis pagi, 21 Maret 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh 8 personil dari Unit Lantas dan Unit Sabhara Polsek Semampir bersama anggota Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim.
Saat itu semua pengendara sepeda motor yang melintas diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 ini, Polsek Semampir mendapatkan 15 pelanggar lalu lintas. Mereka langsung diberikan sanksi tilang sesuai prosedur.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan razia ini dilaksanakan bersama Dishub, untuk sekaligus menindak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak tahunan.
“Razia ini kami laksanakan untuk menegakkan aturan berlalu lintas. Bagi yang melanggar langsung kami jatuhi sanksi tilang,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi