Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pelaku judi online, Selasa, 26 Maret 2019.
Penangkapan ini dilakukan terhadap seorang pria berinisial EJ (28), warga Jalan Kapasari Pedukuhan.
EJ dibekuk saat sedang asyik bermain judi online di Warnet Master Net, Jalan Ploso Baru, pada pukul 11.00.
Dari tangan EJ, personil Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang melakukan penangkapan, mengamankan barang bukti satu lembar struk transfer dan kartu ATM.
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan bahwa terjadi aktivitas judi online di Warnet Master Net.
“Adanya laporan itu langsung ditindaklanjuti personil kami dengan melakukan penyelidikan di lokasi dan akhirnya menemukan tersangka sedang bermain judi online di depan komputer warnet,” terangnya.
Saat ini EJ telah ditahan dengan jeratan pasal 303 KUHP tentang perjudian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka mengakui bahwa dia sedang bermain judi online jenis tebak skor sepak bola,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi