Seputarperak.com- Penyelesaian kasus penganiayaan ringan dilakukan Aiptu Made Suarthana, Babinkamtibmas Bongkaran, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap warga Kalianyar Kulon, Sabtu pagi, 13 April 2019.
Saat itu kepada warga atas nama David dan Sumartini, dilakukan mediasi dan mendamaikan pertengkaran antara keduanya.
David sebelumnya telah melakukan penamparan terhadap Sumartini, adik iparnya karena kesalahpahaman.
Kasus ini sempat diadukan ke pihak RW, sampai akhirnya diteruskan ke Aiptu Made Suarthana.
Atas kesepakatan keduanya setelah dilakukan mediasi, akhirnya kasus ini diselesaikan secara damai. Sumartini membuat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum, sementara David berjanji dan menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, tidak semua masalah harus diselesaikan secara hukum. Bahkan pihaknya terus mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kasus-kasus ringan secara kekeluargaan.
“Kami terus mendorong para Babinkamtibmas agar sebisa mungkin menyelesaikan masalah-masalah ringan secara kekeluargaan. Apalagi yang melibatkan keluarga,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi