Seputarperak.com- Untuk menegakkan aturan lalu lintas penidakan pelanggar kasat mata dilakukan anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa sore, 7 Mei 2019 di kawasan Jalan Margomulyo.
Penindakan ini dilakukan bersama petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Kendaraan yang tidak menaati aturan, diantaranya seperti truk dan mobil yang berhenti di rambu larangan, langsung diberikan tindak tilang.
Hal ini juga diberlakukan kepada para pengendara sepeda motor yang nekat tidak menggunakan helm atau melawan arus.
Diterangkan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, penindakan ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan tertib berlalu lintas dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2019.
“Tujuan dari penindakan ini tidak hanya untuk menegakkan aturan berlalu lintas saja, tapi juga untuk mencegah terjadinya kasus kecelakaan dan juga fatalitas korban kecelakaan sesuai tujuan Operasi Keselamatan Semeru 2019,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi