Seputarperak.com- Meski sangsi penyalahgunaan narkoba sangat berat, namun hal ini tak membuat takut para pelaku pengguna maupun pengedar narkoba. Mereka masih tetap nekat bermain-main dengan narkoba.
Seperti yang diungkap Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum lama ini.
Seorang pria bernama Rahmat Hidayat Miswito (37), berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Warga asal Bogor, Jawa Barat yang sehari-hari indekos di Jalan Kalilom Baru, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya ini ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 21 Juni 2018.
Menurut Kasat Reskoba, AKP Agus Widodo, pria yang akrab disapa Rahmat itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah tempat kos di Jalan Kalilom yang kerap dijadikan tempat berpesta sabu, kami pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial R,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang masih dalam poketan serta sabu di alat pipa alat penghisap atau bong.
Saat ini Rahmat bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No: 35 th. 2009 Tentang Narkotika.
"Sekarang ini kasusnya masih kami kembangkan. Tersangka terus diperiksa untuk untuk mengetahui dari mana dia mendapatkan sabu,” jelas Agus. (hum)
Editor : Redaksi