Seputarperak.com- Operasi yustisi digelar di Jalan Kalimas Madya gang IV yang diikuti tiga pilar dengan sasaran tempat-tempat kos yang dihuni para penduduk non permanent.
Saat itu dari Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak diwakili Babinkamtibmas Krembangan Utara Aiptu M Yasin bersama Babinkamtibmas Nyamplungan Aipt Buaman.
Mereka bersama-sama anggota kelurahan dan Babinsa Koramil Pabean Cantikan mendata semua penghuni tempat kos sambil meminta menunjukkan identitas diri seperti KTP dan KK.
Sementara untuk yang tinggal hanya berdua, laki-laki dan perempuan, sekaligus diminta menunjukkan buku nikah untuk memastikan pasangan tersebut benar-benar suami istri yang sah.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, pendataan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan penyakit masyarakat. Khususnya kumpul kebo.
“Dengan adanya pendataan ini dapat diketehui jika ada pasangan yang bukan suami istri. Selain untuk mengantisipasi kumpul kebo, kegiatan ini juga dilakukan untuk meminimalisir kerawanan di pemukiman karena hadirnya penghuni liar atau tidak jelas asal-usulnya,” kata Mellysa. (hum)
Editor : Redaksi