Seputarperak.com- Sosialisasi nomor layanan pengaduan disampaikan Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada para pengunjung warung warung giras di Jalan Nambangan, Selasa pagi, 11 Juni 2019.
Aiptu Lagiman menyampaikan kepada para pengunjung warung, jika melihat ada gangguan kamtibmas, untuk segera melaporkannya ke nomor layanan command centre 081913707070.
Dia memastikan laporan warga akan langsung direspon cepat oleh personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain itu, melalui nomor layanan ini, warga juga bisa mengadukan jika mengalami ketidakadilan oleh oknum polisi. Termasuk jika mereka mengalami tindakan arogan atau melihat ada oknum yang melakukan pungli.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, sosialisasi nomor pengaduan command centre ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak menciptakan kondusifitas di masyarakat.
“Termasuk juga menertibkan oknum-oknum nakal melalui pengaduan dari masyarakat. Hal ini bertujuan agar perjuangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak meraih predikat zona integritas (ZI) wilayah bebas korupsi dapat terwujud,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi