Seputarperak.com- Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan personil Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa sore, 9 Juli 2019 di kawasan Jalan Margomulyo.
Semua jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran kasat mata, langsung dihentikan dan diberikan tindak tilang.
Kegiatan ini dilaksanakan personil Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Dishub Kota Surabaya, yang dimulai sejak pukul 14.30.
Saat itu puluhan surat tilang diberikan kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran. Termasuk truk yang parkir di tempat terdapat rambu larangan parkir, sepeda motor yang melawan arus dan pengendara yang tidak menggunakan helm, serta pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.
Diterangkan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, penindakan ini rutin dilakukan setiap hari di beberapa tempat.
“Ada beberapa tempat yang kerap terjadi pelanggaran. Termasuk di kawasan Margomulyo dan Kalianak. Tempat-tempat it uterus kami pantau dan kami lakukan penindakan terhadap pelangar yang kasat mata,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi