Seputarperak.com- Penindakan terhadap pelanggar kasat mata dilakukan personil Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Dishub Pemkot Surabaya, Selasa siang, 23 Juli 2019.
Penindakan tersebut diantaranya dilakukan di kawasan Jalan Margomulyo, terhadap semua jenis kendaraan. Baik sepeda motor, mobil ataupun truk.
Saat itu para pelanggar langsung dihentikan, baik yang nekat melawan arus, tidak menggunakan alat keselamatan seperti sabuk pengaman maupun helm, serta yang berhenti di rambu larangan.
Para pelanggar langsung diberikan tindak dilang setelah dijelaskan apa saja kesalahan mereka.
Diterangkan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Heru Purwandi, SH, penindakan yang dilakukan ini merupakan bagian dari penegakkan aturan lalu lintas.
“Selain itu penindakan ini juga merupakan upaya kami dalam menekan kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi