Seputarperak.com- Pemantauan aktivitas penyembelihan hewan dilakukan Aiptu Muhadi Purnomo, Babikamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah potong hewan (RPH) Jalan Pegirian, Sabtu dini hari, 3 Agustus 2019.
Selain melakukan pemantauan proses penyembelihan agar tidak terjadi pelanggaran undang-undang penyembelihan hewan juga disampaikan pesan kepada para jagal untuk berhati-hati dan memeriksa kelengkapan dokumen pemilik hewan.
Jangan sampai terjadi pemalsuan dokumen yang dapat membuat mereka ikut berurusan dengan hukum.
Disamping itu para jagal juga dihimbau memeriksa kondisi hewan yang hendak disembelih, agar tidak terjadi penyembelihan terhadap ruminansia betina produktif.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, pemantauan di RPH ini dilakukan rutin setiap hari oleh pihaknya guna memastikan proses penyebelihan berjalan lancar.
“Kebetulan RPH berada di wilayah hukum Polsek Semampir. Jadi, sudah menjadi kewajiban kami untuk memantau tempat ini,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi