Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali mengungkap kasus judi togel. Seorang pria yang diduga sebagai pengecer judi togel ditangkap Rabu sore, 4 Juli 2018.
Pria berinisial JP (28), warga Jalan Tandes Lor gang III, ditangkap personil Unit Reskrim Posek Asemrowo tanpa perlawanan.
Dari tangannya, diperoleh sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 15 ribu dari para penombok, serta satu buah HP merk Blackberry Pearl warna hitam kombinasi merah yang berisi SMS nomor judi togel.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Faisol Amir, penangkapan JP bermula dari informasi yang diterima oleh personil Unit Reskrim.
Informasi itu kemudian dikembangkan dan pada akhirnya didapatkan petunjuk dan bukti kuat bahwa JP memang seorang pengecer judi togel.
“Dari petunjuk dan bukti itu, kami akhirnya menangkap yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan, untuk mengungkap siapa pengepul hingga bandar judi togel yang menjadi bos atau atasan dari JP.
“Untuk siapa pengepul dan bandarnya, masih terus kami dalami. Yang pasti, tersangka ini memang positif mengecer togel,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi