Propam Polres Tanjung Perak Berikan Sanksi Disiplin Untuk Anggota Yang Melanggar Protokol Kesehatan

seputarperak.com

Seputarperak.com- Sanksi disiplin dijatuhkan kepada anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Seperti halnya yang dilakukan Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada Briptu Moh. Eko Prestianto, anggota Satlantas, Kamis pagi, 20 Agustus 2020.

Baca juga: Kanit Intelkam Polsek Semampir Pimpin Operasi Penertiban Masker di Jalan KH Mas Mansyur

Kepada Briptu Moh. Eko Prestianto, dijatuhkan sanksi disiplin berupa push up dan membuat pernyataan.

Sanksi ini dijatuhkan setelah Briptu Moh Eko kedapatan tidak menggunakan masker dengan benar dan hanya menempel di dagu.

Baca juga: Propam Polres Tanjung Perak Cek Kelengkapan Personil Pengamanan PPK

Selain Briptu Eko, anggota Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga memberikan teguran kepada masyarakat yang beraktifitas di lingkungan Mapolres, yakni Mat Safii.

Selain mendapat teguran dia juga diberikan masker gratis dan diingatkan untuk selalu memakai masker tersebut saat berada di lingkungan Mapolres.

Baca juga: Polsek Asemrowo & Satpol PP Lakukan Operasi Penertiban Masker di Tambak Mayor

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.SI, MH sanksi disiplin ini dijatuhkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada personil.

“Dengan adanya sanksi disiplin ini diharapkan personil tidak lagi melanggar protokol kesehatan. Mereka harus menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru